bakabar.com, BANJARBARU - Meski mendaftar paling awal di KPU Banjarbaru, Selasa (27/8), perjalanan HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff terbilang terjal dalam memenuhi ambang batas minimal 10 persen suara.
Aditya-Said Abdullah nyaris batal mencalon di Pilkada Banjarbaru 2024, setelah terjadi aksi borong kursi dan suara sah partai di parlemen oleh pasangan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono.
Untungnya harapan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota itu terbuka kembali, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan di hari-hari terakhir menjelang pendaftaran.
Selanjutnya berbekal suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendukung sejak awal, ditambah suara koalisi dari Partai Buruh dan Partai Ummat, Aditya-Said Abdullah berhasil memenuhi syarat 10 persen suara sah.
"Seperti diketahui kawan-kawan, perjuangan kami terlalu panjang, sulit dan rumit. Dengan mendaftar di hari pertama, paling tidak satu tahap dari pekerjaan rumah kami telah selesai," ungkap Aditya seusai berkas pendaftaran diterima.
"Kami diusung PPP, Partai Ummat dan Partai Buruh. Alhamdulillah pendaftaran berjalan lancar dan total suara kami telah memenuhi kriteria yang disampaikan dalam putusan MK," imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, menjelaskan Aditya-Said Abdullah mendaftar melalui jalur perolehan suara sah.
"Berdasarkan rekapitulasi suara, mereka merangkum 389 suara Partai Buruh, lalu PPP sebanyak 13.733 suara dan Partai Ummat 1.936," beber Dahtiar.
"Dengan total 16.058 suara, mereka sudah memenuhi lebih dari 10 persen suara sah yang ditetapkan MK. Berkas telah diterima dan selanjutnya akan diverifikasi,” tutupnya.