bakabar.com, BANJARBARU - Hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Sabtu (19/4) mendatang, ditetapkan sebagai hari libur.
Penetapan itu dipastian melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tertanggal 14 April 2025. Keputusan ini tidak hanya berlaku di Banjarbaru, juga wilayah lain yang melaksanakan PSU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan selaku pelaksana PSU Banjarbaru telah mengetahui adanya surat tersebut.
"Sesuai SK Kemendagri, daerah yang PSU melalui pemerintah daerah masing masing akan menetapkan hari libur," papar Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina, Selasa (15/4).
Selanjutnya KPU Kalsel bersurat kepada Penjabat Wali Kota Banjarbaru untuk menerbitkan surat edaran untuk seluruh instansi/lembaga/perusahaan agar hari pemungutan suara adalah hari libur atau diliburkan.
Penetapan tersebut juga bertujuan memberi kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih, "Kami sudah berkirim surat kepada Pemko Banjarbaru," jelas Nida.
Keitka dikonfirmasi terpisah, Penjabat Wali Kota Subhan Noor Yaumil membenarkan bahwa hari pelaksanaan PSU dijadikan sebagai hari libur, "Benar," jawabnya singkat.