Pemilu 2024

Putuskan Penundaan Pemilu, DPR: Lampaui Kewenangan Pengadilan Negeri!

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu yang diajukan Partai Prima melampaui

Featured-Image
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli KurniaFoto: apahabar.com/Dian Finka

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu yang diajukan Partai Prima melampaui kewenangannya. 

Sebab gugatan kepemiluan semestinya menjadi domain Mahkamah Konstitusi (MK), bukan peradilan umum. 

"Ya, begini pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa putusan itu melampaui kewenangannya," kata Doli di Jakarta, Kamis (2/3).

Baca Juga: DPR: Putusan PN Jakpus Tak Halangi Tahapan Pemilu 2024

"Kalau pun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu ranahnya MK, bukan ranah PN," sambung dia.

Ia menerangkan bahwa pemilu dapat digugat melalui lajur konstitusional ke MK karena akan berkaitan dengan konstitusi dan undang-undang.

"Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Kenapa keputusan KPU yang digugat? Putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," jelasnya.

Baca Juga: KPU Tegaskan Pemilu Tetap Jalan, Tidak Ada Penundaan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tidak mengikat, apalagi mengganggu dan menganulir tahapan Pemilu 2024.

"Itu tidak mengikat, jadi menurut saya pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda," ucapnya.

Sebab, lanjut dia, selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan pemilu belum berubah maka tahapan yang telah dimulai tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan ya, kan? Semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," katanya pula.

Baca Juga: Jadwal Pemilu Sudah Jelas, Jokowi: Jangan Ada Lagi Suara Penundaan

Doli mengatakan Komisi II DPR berencana akan memanggil KPU RI yang akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu tersebut.

"Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti, makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," katanya.

Dia membuka kemungkinan Komisi II DPR RI akan memanggil KPU RI sebelum memasuki masa persidangan baru mengingat DPR RI saat ini tengah masa reses hingga 13 Maret 2023.

"Ya, bila perlu, kalau sepakat pimpinan komisi sama Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi) oke, sebelum masa sidang kita rapat dahulu," kata Doli.

Editor
Komentar
Banner
Banner