Kasus Gagal Ginjal

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak

Total empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi yang ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim

Featured-Image
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto saat konfrensi pers di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

bakabar.com, JAKARTA - Total empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi yang ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, Senin (30/01).

Seperti diketahui sebelumnya pihaknya telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR sebagai tersangka perorangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dua tersangka baru perorangan itu berasal dari CV Anugrah Perdana Gemilang (APG).

Baca Juga: Orang Tua Korban Tuntut Keadilan Kasus Gagal Ginjal

"Mereka adalah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG," kata Pipit di kantor Rupbasan Kelas I, Cilincing, Jakarta Utara.

Pipit mengatakan bahwa keduanya merupakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelumnya yang berasal dari CV Samudera Chemical.

"Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ucap Pipit.

Kemudian empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Komnas HAM Sepakat Dorong Kasus Gagal Ginjal Akut Anak sebagai KLB

Para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner