BPOM menyatakan bahwa obat sirup tersebut memenuhi syarat dan aman dikonsumsi.
Hasil uji ulang di dua laboratorium independen terakreditasi menyatakan produk obat sirop Praxion bebas cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyetop produksi dan distribusi sementara obat yang dikonsumsi kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipal.
PT Pharos Indonesia dengan secara sukarela menarik kembali, recall, produk obat sirop Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menarik obat merek Praxion.
Kementerian Kesehatan mendapatkan laporan dua kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI