Obat Sirop Anak

Marak Kasus Ginjal Akut, Obat Sirop Praxion Ditarik dari Peredaran

PT Pharos Indonesia dengan secara sukarela menarik kembali, recall, produk obat sirop Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi.

Featured-Image
Obat Praxion ditarik dari perdaran. Foto: Dok. Farmasetika.

bakabar.com, JAKARTA - Sejak marak ditemukannya riwayat minum obat sirup di balik kasus gagal ginjal akut progresif pada anak, maka ada sejumlah obat yang ditarik dari peredaran. 

Sejalan dengan upaya itu, PT Pharos Indonesia dengan secara sukarela menarik kembali, recall, produk obat sirop Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika menyampaikan rasa keprihatinannya atas pemberitaan mengenai pasien anak yang mengalami Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat mengkonsumsi produk Praxion dan telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan konsumen.

"Pasca mendapatkan berita-berita yang bisa meresahkan masyarakat, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal.

Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," kata Ida Nurtika.

PT Pharos Indonesia lantas meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Untuk memastikan mutu dan keamanan produk, PT Pharos Indonesia juga melakukan pemeriksaan pada tiga laboratorium eksternal yang terakreditasi. Hasil pemeriksaan ini akan diperoleh dalam beberapa hari yang akan datang.

"Untuk memperkuat data, secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari apotik-apotik untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif, dimana praxion telah diproduksi sesuai standar CPOB," terang Ida Nurtika.

PT Pharos Indonesia mendukung penuh upaya Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menginvestigasi permasalahan tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner