bakabar.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyelidiki laporan kasus gagal ginjal akut (GGA) yang menewaskan seorang anak di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sebab Dinkes menemukan dua kasus GGA yang tengah ditinjau secara epidemiologi.
"Memang benar, kasus meninggal satu orang, dan kami masih dalam proses pengumpulan informasi," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia, Minggu (5/2).
Ia mengatakan dari dua kasus yan tengah diselidiki Dinkes DKI, salah satu korban dinyatakan tewas. Korban berdomisili di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Modus Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Semula, korban sempat menjalani pengobatan pada Sabtu (28/1) ke Puskesmas setempat dan diberikan resep obat puyer. Namun, korban mengalami gejala sulit buang air kecil sehingga langsung dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa pada 30 Januari 2023.
Kemudian, rumah sakit kembali merujuk dan merekomendasikan membawa korban ke Ruamh Sakit Ciptomangunkusumo Jakarta untuk menjalani cuci darah.
Baca Juga: Orang Tua Korban Tuntut Keadilan Kasus Gagal Ginjal
Namun, pihak keluarga diklaim sempat menolak dan hendak membawa anaknya kembali ke rumah. Lalu kondisi kesehatan korban semakin buruk dan dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (1/2) malam.
Untuk itu, Dinkes DKI tengah menyelidiki dan memeriksa riwayat obat dan progresivitas penyakit yang diderita korban.
"Kami lakukan penyelidikan epidemiologi, mengumpulkan data pendukung berupa sampel obatnya," katanya.
Baca Juga: Cerita Kartinah, Pasien Gagal Ginjal 5 Tahun Rutin Cuci Darah
Termasuk Dinkes DKI juga menerjunkan sejumlah pakar untuk melakukan kajian teknis keterkaitan obat yang diminum dengan faktor pemicu GGA pada anak. Khususnya menelusuri kandungan senyawa kimia pelarut obat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG/DEG).
Sebab, ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku Propilen Glikol telah ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Diketahui, hingga November 2022, tercatat 324 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia akibat cemaran senyawa EG/DEG pada produk obat sirop. Sebanyak 200 pasien meninggal dunia dan 111 lainnya dinyatakan sembuh.