bakabar.com, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran roti bermerek Okko di pasaran, setelah hasil pemeriksaan menunjukkan roti produksi PT Abadi Rasa Food Bandung itu mengandung Natrium Dehidroasetat.
Dalam keterangan resminya, BPOM menjelaskan telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," tulis BPOM dikutip dari cnnindonesia.com pada Rabu (24/7).
Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," lanjut BPOM.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah juga memastikan aman mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
Sementara hasil pengujian terhadap produk roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung, BPOM tidak menemukan BTP berupa Natrium Dehidroasetat seperti yang diisukan belakangan.
Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.
"Hasil pengujian menunjukkan produk roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat," jelas BPOM.
BPOM pun mengaku akan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif. Baik itu meliputi pengawasan sebelum produk beredar alias pre-market hingga pengawasan setelah produk beredar atau post-market guna menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM selanjutnya mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM.(*)