Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan dari Rp3.149.977,65 menjadi Rp3.282.812,21 pada 1 Januari
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Selatan ditetapkan naik 4,22 persen pada 1 Januari 2024.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2024 resmi naik sebesar 4,22 persen menjadi Rp 3.282.812,21 pada 1 Januari 2024.
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Selatan akan diumumkan hari ini, Selasa (21/11).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan dari Rp3.149.977,65 menjadi Rp3.282.812,21 pada 1 Januari
Setelah resmi memperkuat Al Nasrr di Liga Arab Saudi, besaran gaji Cristiano Ronaldo ramai menjadi pembahasan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2023 resmi naik sebesar 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65 pada 1 Januari 2023.
Tak hanya Kalimantan Selatan, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Senin (28/11).
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 8,38 persen.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan dikabarkan akan mengalami peningkatan tahun depan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menegaskan belum ada penetapan kenaikan UMP hingga saat ini