DPRD Kalsel

UMP Kalsel Rp3,1 Juta, Legislator: Perekonomian Mulai Membaik

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2023 resmi naik sebesar 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65 pada 1 Januari 2023.

Featured-Image
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M Lutfi Saifuddin. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2023 resmi naik sebesar 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 1 Januari 2023.

Kenaikan UMP sesuai dengan keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengatakan, kenaikan UMP 2023 mencapai 8,38 persen tentu menjadi angin segar bagi pekerja.

"Pandemi Covid-19 berlangsung lebih dari dua tahun memporakporandakan sektor kesehatan nasional. Juga berdampak pada sektor perekonomian. Apalagi, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga warga terdampak pandemi Covid-19 masuk kategori keluarga miskin baru,” ujarnya.

Dia mengaku kenaikan UMP yang diambil Pemprov Kalsel lewat SK Gubernur Sahbirin Noor, juga mengambil berbagai pertimbangan yang sudah matang serta melalui tahapan dialog melibatkan para pengusaha dan pekerja.

“Kenaikan UMP juga menjadi gambaran bahwa perekonomian Kalsel ke depan mulai mengalami perbaikan,” ucap legislator Kalsel ini.

Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2023.

Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

UMP Kalsel sebagaimana dimaksud keputusan Gubernur Kalsel ini, adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari, atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari, atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Penetapan UMP Kalsel tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0741/KUM/2021 tentang UMP Kalsel tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kenaikan UMP Kalsel tahun 2023 sesuai hasil rapat dewan pengupahan Kalsel Kamis lalu (24/11). Saat itu, Dewan Pengupahan Kalsel memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalsel nilai UMP Kalsel tahun 2023 sebesar Rp3.149.977,65.

Formula perhitungan UMP Kalsel tahun 2023 menggunakan formulasi sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2023 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Formula penghitungan upah minimum tahun 2023 menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Baca Juga: UMP Kalsel Capai Rp3 Juta Lebih, Tengok Kenaikan di Provinsi Lain

Editor
Komentar
Banner
Banner