bakabar.com, BANJARMASIN - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 8,38 persen.
Dikonfirmasi, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti membenarkan informasi tersebut.
Pejabat Pemprov Kalsel itu menyampaikan, kenaikan UMP berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kalsel Kamis (24/11), yang didapat sesuai upah minimum tahun berikutnya. Yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
“Ya berdasarkan hasil kesepakatan rapat dewan pengupahan,” ucap Irfan Sayuti.
Namun persentasi kenaikan UMP Kalsel belum final. Irfan menjelaskan bahwa hasil rapat dewan pengupahan akan dilaporkan ke Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin.
Kemudian UMP Kalsel secara resmi diumumkan paling lambat minggu depan.
“Selanjutnya dibuatkan SK Gubernur untuk penetapan resminya,” katanya.
Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto menjelaskan kabar kenaikan UMP Kalsel sebesar 8,38 persen membuat kaum buruh bersyukur.
“Alhamdulillah UMP Kalsel 2023 naik sebesar 8,38 persen. Takbir,” pungkasnya.