bakabar.com, BANJARMASIN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2024 resmi naik sebesar 4,22 persen menjadi Rp 3.282.812,21 pada 1 Januari 2024.
Kenaikan UMP sesuai dengan keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2024.
“Naiknya ini 4,22 persen atau sebesar Rp 132.834. Jadi upah minimum kita Rp 3.149.977,65, itu naik menjadi Rp 3.282.812,21,” ujar Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.
Ia mengatakan kenaikan UMP Kalsel sebesar 4,22 persen tersebut melebihi beberapa provinsi se-Indonesia yang menentukan UMP tahun 2024.
“Alhamdulillah kalau di tingkat nasional, kenaikan 4,22 persen hanya ada berkisar sekitar 9 provinsi. Yang lain itu berkisar antara 2 sampai 3 persen,” ucapnya.
Lebih lanjut, penetapan UMK Kalsel ini sudah dirapatkan oleh Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu. Mereka yang mendapatkan hak kenaikan gaji, hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Emang ada kawan-kawan pekerja keberataan dari mereka, tapi kami memang berkewajiban menaikan upah minimum ini setiap tahun untuk jaring pengaman di bawah 1 tahun,” pungkasnya.