Sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), semua perusahaan di Kalimantan Selatan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sepekan sebelum l
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel meminta usulan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) sudah masuk 30 November 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2024 resmi naik sebesar 4,22 persen menjadi Rp 3.282.812,21 pada 1 Januari 2024.
Sedikitnya 6 ekor bibit sapi unggul dititipkan kepada peternak di Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel) kewalahan menangani puluhan aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Gara-gara tunjangan hari raya (THR), sebanyak 16 perusahaan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Gegara tunjangan hari raya (THR), sebanyak 18 perusahaan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko aduan bagi karyawan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR)
Kematian 3 tenaga kerja asing (TKA) asal China di lubang tambang bawah tanah PT SDE Kotabaru kian tersorot.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menerima sederet tuntutan terkait hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan.
Ratusan buruh mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (27/2/2023).