Habar Ramadan

Gegara THR, Belasan Perusahaan di Kalsel Dilaporkan!

Gara-gara tunjangan hari raya (THR), sebanyak 16 perusahaan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Featured-Image
Ilustrasi THR.

bakabar.com, BANJARMASIN - Gara-gara tunjangan hari raya (THR), sebanyak 16 perusahaan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sekadar tahu, laporan terdiri dari 18 kasus THR tak dibayarkan, dan 2 kasus pembayaran THR tak sesuai ketentuan.

“Laporan THR tak sesuai ketentuan ini mungkin tak sama dengan UMP atau gaji," ucap Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti kepada bakabar.com, Selasa (18/4) siang. 

Rinciannya, sebanyak 14 perusahaan berada di Banjarmasin dan Barito Kuala (Batola). Sedang 2 perusahaan lainnya berlokasi di Banjarbaru.

Informasi terhimpun, perusahaan-perusahaan tersebut umumnya bergerak di sektor industri kayu, outsourcing, perhotelan dan jasa keuangan.

Baca Juga: Telisik THR dalam Histori, Warisan PKI untuk Negeri?

Baca Juga: 38 Aduan Masuk ke Disnaker Solo, Kebanyakan Soal THR Yang Tidak Sesuai

Laporan THR ini, sambung dia, secepatnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke perusahaan. Mekanisme pun beragam. Dari telepon hingga pemanggilan ke Disnakertrans Kalsel. Biasanya, pelapor THR mencantumkan nomor telepon HRD perusahaan. 

“Kita perlu klarifikasi dan verifikasi untuk menyelesaikan pengaduan ini karena biasanya ada miskomunikasi," bebernya.

Ia menargetkan penyelesaian aduan THR tersebut rampung sebelum H-1 Idulfitri 1444 Hijriah. Berdasar aturan penanganan laporan THR biasa dilaksanakan H+7 lebaran.

“Kami ingin H-1 sudah bisa banyak karyawan menerima THR sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner