News

THR Tak Cair, Ratusan Pekerja Mengadu ke Disnakertrans Kalsel

Posko aduan tunjangan hari raya (THR) Disnakertrans Kalsel 3 menerima laporan permasalahan THR.

Featured-Image
Seorang pekerja sambil tersenyum memperlihatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima dari tempat kerja. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN - Posko aduan tunjangan hari raya (THR) Disnakertrans Kalsel menerima 3 laporan permasalahan THR.

Aduan itu didapat sejak dibukanya posko aduan THR Disnaskertrans Kalsel pada 2 April 2024 lalu.

Aduan itu terdiri laporan perorangan pekerja dan sekelompok karyawan yang mewakili seratus lebih rekannya.

“Perusahaan yang dilaporkan berdomisili di Banjarmasin. Perusahaan tersebut bergerak di bidang telekomunikasi, ada 150 karyawan yang melapor dan sektor pariwisata hanya beberapa pekerja,” ujar Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.

Ia mengatakan aduan itu direspons cepat Satgas Pengaduan THR yang langsung memanggil pimpinan atau penanggungjawab perusahaan.

Alhasil berkat proses mediasi oleh Satgas Pengaduan, pihak perusahaan berkomitmen memberi THR kepada pekerjanya.

“Alhamdulillah tim satgas posko pengaduan langsung respons cepat. Begitu ada pengaduan langsung diproses saat itu juga. Setelah mediasi, hari berikutnya semua dibayar,” ucapnya.

Sementara itu, Irfan menekankan pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja diserahkan selambat-lambatnya H-7 lebaran.

Pemberian THR itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, regulasi pemberian THR kepada pekerja/buru juga ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nomor: 500.15.14.1/724/Disnakertrans/2024.

“THR adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Lebih cepat lebih baik karena bisa bermanfaat untuk pekerja/buruh dan keluarganya menyambut hari raya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irfan menerangkan pemberian THR kepada pekerja tidak boleh dicicil. Adapun besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.

Ditanya terkait sanksi jika perusahaan mengabaikan pemberian THR, Irfan mewanti-wanti ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Apabila didapati ada temuan pengusaha melanggar aturan tersebut, tegasnya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pengusaha tetap wajib memberikan THR meski dijatuhi sanksi.

“Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner