bakabar.com, TANJUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong membuka posko aduan terkait tunjangan hari raya (THR).
Di posko tersebut, pekerja yang tidak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja bisa mengadukannya.
"Yang jelas posko satgas layanan konsultasi ini untuk memfasilitasi para pekerja yang belum mendapat THR," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah,Selasa (2/4).
Dijelaskan Jannah, posko tersebut telah dibentuk pihaknya sejak 25 Maret 2024.
"Hingga saat ini belum ada aduan yang masuk dari pekerja terkait pembayaran THR," bebernya.
" Alhamdulillah, surat edaran imbauan terkait pembayaran THR kepada pimpinan perusahaan yang beroperasi di Tabalong dijalankan mereka," imbuh Jannah.
Menurut Jannah, dari pantauan pihaknya sebagian perusahaan sudah membayarkan THR, dan ada juga rencananya baru di awal April ini.
"Untuk memastikan THR dibayarkan, kami juga turun langsung ke lapangan sebagai pengawasan," pungkasnya.