bakabar.com, BANJARMASIN - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengikuti kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun 2025.
Dengan kenaikan ini, UMP Kalsel meningkat sebesar Rp213.382, dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194.
"Alhamdulillah, sudah disepakati UMP 2025 naik 6,5 persen sesuai arahan presiden," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah telah merekomendasikan hasil kesepakatan ini kepada Gubernur Kalsel.
SK UMP 2025 diperkirakan terbit paling lambat 11 Desember 2024, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP.
“Insya Allah paling lambat tanggal 11 Desember sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2024 tentang penetapan UMP,” ucap Irfan.