Pemkab Tala

Pemkab Tala Buka Posko Aduan THR

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Featured-Image
Masturi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut. Foto: Humas Pemkab Tala

bakabar.com, PELAIHARI - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2024.

Namun, sampai sekarang belum ada aduan dari karyawan maupun dari perusahaan yang diterima dinas tersebut.

Kepala Disnakerind Tala, Masturi, mengatakan layanan posko tersebut sudah berjalan beberapa waktu lalu. Sampai ini belum ada yang melaporkan jika THR mereka belum diberikan.

“Kalau tahun lalu memang ada yang melaporkan, itupun diselesaikan di Disnakerind maupun sampai dilanjutkan ke tahap pengawasan,” katanya.

Masturi bilang, pihaknya baru menerima konsultasi soal THR untuk memastikan penghitungan, dasar hukum dan waktunya.

“Posko akan melayani sejak tanggal 3 April sampai 30 April setelah Hari Raya Idul Fitri,” ucapnya.

Ia menambahkan, terkait dengan THR jauh- jauh hari pihaknya sudah memberikan peringatan kepada perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya.

“Karena soal THR ini memiliki dasar hukum yang kuat, di undang-undang ketenagakerjaan maupun peraturan pemerintah secara legal formal sudah diatur, tentang insentif THR. Karena ini alat kesejahteraan pekerja, ekonomi dan keagamaan semangat berbagi,” ungkapnya.

THR ini sambung dia, wajib diberikan dari perusahaan ke karyawan sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri, dengan besarnya satu kali gaji yang diterima oleh karyawan. Untuk tenaga kerja sudah bekerja selama 1 tahun ke atas.

Adapun yang dibawah 1 tahun akan dihitung masa kerja berapa bulan karyawan tersebut bekerja, perusahaan diwajibkan membayar THR sesuai aturan sudah ditentukan.

Disnakerind Tala kata Masturi, mengawal THR tidak saat Hari Raya Idul Fitri, pihaknya memiliki Pelayanan Pencatatan Peraturan Perusahaan ( P4) dan mengawal THR sejak dibentuknya Peraturan Perusahaan ( PP).

“Perusahaan itu saat mendirikan kan sudah memiliki peraturan , cara mengatur jam kerja, gaji, cuti kerja , ijin kerja , PHK sampai mengatur THR,” ungkapnya.

Dia menjelaskan perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Laut tercatat sekitar 390 dan wajib lapor monitoring ketenagakerjaan ke Disnakerind Tala.



Editor


Komentar
Banner
Banner