bakabar.com, BANJARMASIN - Sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), semua perusahaan termasuk di Kalimantan Selatan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sepekan sebelum lebaran.
Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sesuai beleid yang diterbitkan 15 Maret 2024 itu, THR diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya.
"Dalam ketentuan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Idulfitri 1445 Hijriah dan tidak boleh dicicil," papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, Jumat (28/3).
Dengan asumsi 1 Syawal 1445 Hijriah ditetapkan 10 April 2024, berarti sepekan sebelumnya adalah 3 April 2024.
Selain Surat Edaran Menaker, regulasi pemberian THR juga ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Kalsel Nomor: 500.15.14.1/724/Disnakertrans/2024.
"Kalau dibayarkan lebih cepat, tentu lebih baik lagi agar bisa dimanafaatkan karyawan dan keluarga," tegas Irfan.
Untuk mengawasi pembayaran THR, Disnakertrans Kalsel juga bakal membuka posko pengaduan mulai 2 April 2024 hingga pascalebaran. Pekerja yang tidak mendapat THR, berhak melaporkan perusahaan terkait.
Kalau terbukti tidak membayarkan THR kepada karyawan, perusahaan dimaksud akan mendapatkan sanksi.
"Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR diatur melalui Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," papar Irfan.
"Setelah mendapatkan sanksi, perusahaan terkait tetap diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan," tutupnya.
THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan terkait, minimal satu bulan atau lebih.
Juga pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Andai pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Upah pekerja/buruh yang ditetapkan berdasarkan satuan hasil, berarti upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.