bakabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp44 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 6.041 pegawai, yang terdiri dari 4.274 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.765 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah menerima THR tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo merincikan alokasi tersebut terdiri dari THR gaji sebesar Rp27,8 miliar dan Tambahan Penghasilan Pegawai Tunjangan Hari Raya (TPP THR) sebesar Rp16,4 miliar.
Skema perhitungan THR tahun ini didasarkan pada besaran gaji yang diterima pada bulan Februari.
"Jadi yang dibayar Februari itu berapa, nah itu yang akan dibayarkan THR nya," jelasnya.
Namun, kabar kurang menggembirakan datang bagi tenaga honorer dan kontrak di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
Edy mengakui bahwa mereka tidak mendapatkan THR, kecuali bagi mereka yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas.
"Diluar itu tidak boleh, karena aturan dari pusat memang menyebutkan seperti itu. Jadi mau tidak mau kita tidak berani membayarkannya. Tinggal kebijakan masing-masing SKPD saja lagi," pungkasnya.