bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin tercatat sebagai pelanggaran disiplin paling menonjol sepanjang tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkapkan bahwa pelanggaran disiplin dan kode etik ASN masih kerap terjadi setiap tahunnya.
Sepanjang 2025, pihaknya mencatat sedikitnya lima jenis pelanggaran disiplin ASN, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Dari seluruh pelanggaran tersebut, kasus perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat dan menjadi yang paling banyak sekaligus paling menyita perhatian publik.
“Pelanggaran berat seperti perselingkuhan ini sangat berpotensi mencoreng citra aparatur pemerintah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi,” ujar Totok.
Ia menjelaskan, sepanjang 2025 tidak terdapat pelanggaran disiplin kategori sedang yang ditangani BKD Diklat. Sementara untuk pelanggaran ringan jumlahnya cukup banyak, namun penanganannya dilakukan langsung oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Untuk tahun 2025, pelanggaran sedang tidak ada. Pelanggaran ringan banyak, tapi datanya ada di masing-masing SKPD. Sedangkan pelanggaran berat ada lima kasus,” katanya.
Meski tidak merinci asal SKPD maupun jumlah ASN yang terlibat secara detail, Totok memaparkan bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap lima pelanggaran berat tersebut bervariasi, sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing pelaku.
“Sanksinya ada yang pemutusan hubungan kerja dua orang atau langsung dipecat, kemudian pemberhentian tidak dengan hormat satu orang, serta pembebasan atau penurunan jabatan dua orang,” jelasnya.
Menurut Totok, pemberian sanksi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN. Sanksi tidak semata-mata bersifat hukuman, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi aparatur lainnya.
Ia menambahkan, pembinaan ASN sejatinya dilakukan secara berjenjang di setiap SKPD sebagai upaya pencegahan pelanggaran sejak dini.
“Secara teorinya, pembinaan ASN itu berjenjang. Kepala SKPD membina kepala bidang, kemudian kepala bidang membina staf di bawahnya, dan seterusnya,” tandasnya.
BKD Diklat Kota Banjarmasin memastikan akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin secara konsisten demi mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pelayan publik.









