tunjangan hari raya

38 Aduan Masuk ke Disnaker Solo, Kebanyakan Soal THR Yang Tidak Sesuai

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo menerima sebanyak 38 pengaduan soal tunjangan hari raya (THR).

Featured-Image
Ilustrasi THR. Foto : apahabar.com/Fernando

bakabar.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo menerima 38 pengaduan soal tunjangan hari raya (THR), pasca dibukanya posko aduan THR pada 7 April  lalu. Pengaduan diajukan oleh para pekerja yang merasa dirugikan.

"Ini kita menerima aduan via online dan offline. Total aduan yang masuk ke kita kurang lebih 38 aduan. Namun demikian semuanya sudah kita tindak lanjuti. Sudah kita jawab untuk permasalahan-permasalahannya," ungkap Kepala Disnaker Solo, Widyastuti, kepada bakabar.com, Selasa, (18/4).

Banyaknya aduan yang masuk dikelompokkan menjadi 3 kategori. Mulai dari THR yang diberikan secara dicicil, besaran THR yang tak sesuai ketentuan, hingga aduan soal mekanisme pembayaran.

Baca Juga: 14 April 2023, Kemenkeu Bayarkan THR PNS dan Pensiunan Rp28,07 Triliun

"Kalau aduan paling banyak itu terkait besaran THR. Kalau ketentuannya kan satu kali gaji untuk THR. Namun demikian, ada yang merasa diberikan kurang," terangnya.

Namun hal itu disesuaikan dengan peraturan. Ketika masa kerja kurang dari satu tahun, yang banyak dipertanyakan adalah pemahaman tentang pemberian THR itu sendiri.

"Ada pula aduan soal THR yang dibayarkan kurang. Dengan alasan perusahaan belum kembali normal seperti biasanya. Tapi dari aduan-aduan itu sudah kita tindak lanjuti dengan memberikan jawaban. Mereka juga harusnya memahami terkait ketentuan penghitungan upah," jelas Widyastuti.

Dari banyaknya aduan, Widyastuti mengaku pihaknya hanya menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dinas kabupaten kota. Apabila ada yang tidak bisa ditangani dengan baik, hal itu akan menjadi ranahnya Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Telisik THR dalam Histori, Warisan PKI untuk Negeri?

"Jadi kami akan melaporkan kepada Satwas Naker, setelah adanya proses mediasi dan klarifikasi dari kami. Sampai saat ini sudah ada 2 aduan kaitannya dengan dicicil sampai Satwas Naker. Namun demikian sudah dikuatkan dengan kesepakatan bipartit di antara pekerja dan perusahaan," paparnya.

Untuk keberadaan posko aduan THR, menurut Widyastuti, masih akan dibuka saat lebaran hingga 29 April mendatang. Hanya saja, respon tentunya tidak secepat pada hari kerja.

Editor
Komentar
Banner
Banner