bakabar.com, BANJARMASIN - Gegara tunjangan hari raya (THR), sebanyak 16 perusahaan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Laporan tersebut terdiri dari 18 kasus THR tak dibayarkan, dan 2 kasus pembayaran THR tak sesuai ketentuan.
“Laporan THR tak sesuai ketentuan ini mungkin tak sama dengan UMP atau gaji," ucap Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti kepada bakabar.com, Selasa (18/4) siang.
Adapun rinciannya yakni 14 perusahaan berada di Banjarmasin dan Barito Kuala (Batola). Sedangkan 2 perusahaan lainnya berlokasi di Banjarbaru.
“Sektor yang dilaporkan bergerak di industri kayu, outsourcing, perhotelan dan jasa keuangan,” sebutnya.
Laporan THR ini, sambung dia, secepatnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke perusahaan. Mekanisme pun beragam. Dari telepon hingga pemanggilan ke Disnakertrans Kalsel.
Biasanya, pelapor THR mencantumkan nomor telepon HRD perusahaan.
“Kita perlu klarifikasi dan verifikasi untuk menyelesaikan pengaduan ini karena biasanya ada miskomunikasi," bebernya.
Ia menargetkan penyelesaian aduan THR ini rampung sebelum H-1 Idulfitri 1444 Hijriah.
Namun berdasarkan aturan penanganan laporan THR bisa dilaksanakan H+7 lebaran.
“Kami ingin H-1 sudah bisa banyak karyawan menerima THR sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.