bakabar.com, BANJARMASIN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel) kewalahan menangani puluhan aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
“Beberapa laporan sudah kami mediasi, dan tinggal menunggu dari pekerja. Apabila tidak ada aduan lagi, berarti THR sudah dibayarkan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kalsel, Muzalifah.
Baca Juga: Buntut THR, 16 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Kalsel
Pihaknya tak bisa berbuat banyak terhadap para pekerja sektor nonformal. Sebab, status maupun payung hukumnya sering dianggap belum jelas.
“Kondisi tersebut memang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, karena kaum informal itu belum mendapatkan perlindungan sosial,” katanya.
Selain itu, pihaknya mencatat ada 92 kasus perselisihan industrial. Terbanyak pada aduan pemutusan hubungan kerja (PHK), ketentuan cuti dan upah di bawah minimum.
Latar belakang perusahaan yang terkena aduan karyawan pun beragam.
“Hampir merata sektor perusahaannya, tidak ada yang khusus,” pungkasnya.