Borneo Hits

UMP Kalsel 2026 Naik 6,54 Persen, Simak Besarannya

Pemprov Kallimantan Selatan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Featured-Image
UMP Kalsel naik 6,54 persen. Foto: internet

bakabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Kenaikan UMP 2026 ini disampaikan Gubernur Kalsel, H Muhidin, melalui video yang disebar di media sosail.

Disampaikan bahwa UMP Kalsel 2026 sebesar Rp3.725.000 atau naik 6,54 persen dari sebelumnya yang hanya Rp3.496.195.

Kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan kalau dibanding 2025. Sebelumnya UMP Kalsel di 2024 sebesar Rp3.282.812 atau 6,5 persen.

Tidak hanya UMP, Pemprov Kalsel juga memutuskan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2026. Rinciannya sektor pertambangan batu bara sebesar Rp3.770.000, perkebunan buah kelapa sawit dan sektor industri minyak kelapa sawit masing-masing sebesar Rp3.730.000.

Kemudian sektor perdagangan besar, bahan bakar padat dan cair senilai Rp3.728.000, sektor pembangkit transmisi dan penjualan dalam satu kesatuan usaha sebesar Rp3.759.000, serta sektor industri kayu lapis sebesar Rp3.728.000.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang Direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kalsel.

Editor


Komentar
Banner
Banner