News

UMP Kalsel Capai Rp3 Juta Lebih, Tengok Kenaikan di Provinsi Lain

Tak hanya Kalimantan Selatan, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Senin (28/11).

Featured-Image
Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP 2023. Sebagian besar masih di bawah 10 persen. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Tak hanya Kalimantan Selatan, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Senin (28/11). Kenaikan di setiap daerah berbeda-beda, tapi dibatasi maksimal 10 persen.

Pengumuman kenaikan UMP Kalsel sekitar 8,38 persen atau senilai Rp3.149.977,65. Kenaikan ini sesuai Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0824/KUM/2022.

Keputusan Gubernur Kalsel tersebut mulai berlaku 1 Januari 2023. Dalam keputusan yang sama, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Kalsel 2023.

Selain Kalimantan Selatan, provinsi juga telah mengumumkan perubahan UMP 2023. Berikut di antaranya seperti dilansir dari berbagai sumber:

1. Banten (6,4 persen)

Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen, atau naik dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280.

Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani 28 November 2022.

Salah satu alasan kenaikan UMP 6,4 persen adalah membantu pemulihan perekonomian nasional. Kenaikan upah ini mulai berlaku 1 Januari 2033.

Sebelumnya diwacanakan UMP Banten naik 6,4 sampai 7,48 persen. Sedangkan unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan naik 13 persen. Kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan naik 5,4 persen.

2. Aceh (7,8 Persen)

Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tertanggal 24 November 2022, serta dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2023.

3. Jawa Timur (7,8 persen)

Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November.

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner