4. Sulawesi Utara (5,2 persen)
Gubernur Olly Dondokambey menetapkan UMP Sulawesi Utara 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.
5. Jambi (9,04 persen)
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.
Kenaikan 9,04 persen tersebut merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen.
6. Jawa Tengah (8,01 persen)
Gubernur Ganjar Pranowo juga menetapkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01 persen berdasarkan putusan Nomor 561/50.
Sebelumnya UMP Jateng 2022 hanya sebesar Rp 1.812.935. Sekarang setelah kenaikan, setiap pekerja wajib dibayar Rp1.958.169,69 atau lebih.
7. DI Jogyakarta
Pemprov DI Jogjakarta menetapkan kenaikan UMP menjadi Rp1.981.782,39. Nominal ini naik 7,65 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.840.915,53.
8. Sumatera Selatan (8,26 persen)
Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022, kenaikan UMP sebesar 8,26 persen atau senilai Rp3.404.177,24 dari tahun sebelumnya.
9. Kalimantan Timur (6,20 persen)
Gubernur Isran Noor menetapkan UMP Kalimantan Timur 2023 sebesar Rp3.201.396,04. Upah ini naik 6,20 persen kalau dibandingkan UMP 2022.
Hal itu ditetapkan dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
10. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta sudah memutuskan UMP 2023 naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp4.901.798.
Jumlah ini sesuai dengan yang diusulkan pemerintah sejak rapat dewan pengupahan secara tripartit dengan unsur buruh dan pengusaha.