Nasional

Upah Minimum Kabupaten HSS Ikuti Provinsi Kalsel, Disnakerkop UKMP Beberkan Alasannya

Disnakerkop UKMP) Hulu Sungai Selatan (HSS) memberikan alasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengikuti Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Featured-Image
Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota. Foto: Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disnakerkop UKMP) Hulu Sungai Selatan (HSS) memberikan alasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengikuti Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakerkop UKMP HSS, Muhammad Aris, menjelaskan bahwa Kabupaten HSS tidak bisa menetapkan UMK karena tidak ada Asosiasi Pengusaha (APINDO) dan Dewan Pengupahan Kabupaten, sehingga mereka harus mengikuti penetapan dari provinsi.

"UMK HSS mengikuti upah minimun provinsi (UMP) tahun 2024 sesuai SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tanggal 20 November 2023," lanjut Aris, Rabu (29/11).

Baca Juga: Polisi Buru Orang Tua yang Telantarkan Bayi di Warung Banua Anyar Banjarmasin

Tercatat, UMP tahun 2023 Rp 3.149.877,65 sedangkan UMP 2024 sebesar Rp 3.282.812,21 atau naik Rp 132.934,56 dengan persentase 4,22 persen.

Menurut Muhammad Aris, keanggotaan Dewan Pengupahan atau dewan yang menghitung upah minimun kabupaten terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh, serta pakar dari perguruan tinggi.

"Kita yang belum hanya APINDO, lainnya sudah terpenuhi. Jika sudah ada di HSS bisa dibentuk Dewan Pengupahan. Karena tidak ada, maka Kabupaten HSS mengacu pada UMP Kalsel," paparnya.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana Desa Sawaja Tapin Kembalikan Kerugian Uang Negara

Terkait adanya penetapan UMP, Disnakerkop UKMP HSS juga memastikan bahwa pihaknya sampai sekarang tidak menerima laporan pengaduan baik dari pekerja maupun pengusaha.

Berdasarkan data Disnakerkop UKMP HSS, perusahaan beserta tenaga kerja yang beroperasi di HSS diantaranya yaitu paling banyak PT Bina Sarana Sukses (BSS) dengan 1.262 pekerja.

Selanjutnya perusahaan bidang perkebunan kelapa sawit PT Subur Agro Makmur (SAM) ada 1.046 tenaga kerja, disusul perusahaan pertambangan batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan 597 tenaga kerja.

Menanggapi UMK yang telah mengalami kenaikan, karyawan salah satu perusahaan di Kabupaten HSS mengaku senang meskipun upah tersebut jauh dari yang diinginkan.

"Kita tetap harus bersyukur atas kenaikan upah ini. Mudah-mudahan ke depan Dewan Pengupahan di HSS segera dibentuk sehingga bisa memenuhi hak-hak para pekerja," ucap Arif.

Editor


Komentar
Banner
Banner