Aksi Buruh

UMP Jateng Mengecewakan, Buruh Konsisten Gelar Aksi

Gelombang aksi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Pekerja Nusantara (KSPN) masih berlanjut. Aksi tersebut buntut kekecewaan buruh mengenai keputusan dari Pe

Featured-Image
Elemen burung yang sedang menggulirkan aksi protesnya terkait kenaikan upah di depan kantor Gubernur Jateng, Selasa (28/11). Foto: apahabar.com/Dedy Irawan

bakabar.com, SEMARANG - Gelombang aksi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Pekerja Nusantara (KSPN) masih berlanjut. Aksi tersebut buntut kekecewaan buruh mengenai keputusan dari Pemerintah Jawa Tengah (Jateng) yang hanya menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4,02 persen.

Dalam aksinya, para buruh meminta kepada pemerintah khususnya kepada Pj Gubernur Jawa Tengah dalam menentukan kenaikan upah berdasarkan rumusan hasil survai kebutuhan hidup layak.

"Kalau upah ditetapkan berdasarkan PP 51 maka kenaikan upah rata-rata di Jateng hanya sekitar 4 sampai 5 persen," ujar Nanang Setyono Ketua KSPN Jateng di depan kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Selasa (28/11).

Baca Juga: Tuntut UMP, Aksi Buruh di Bekasi Blokade Pintu Tol Barat

Baca Juga: Buruh Aksi Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Ia menyebut apabila kenaikan upah menggunakan rumusan berdasarkan hasil survai kebutuhan hidup layak, maka angka besarannya dapat mencapai hingga 13 sampai 18 persen.

"Nilai kesejahteraan kami tidak semakin ditingkatkan, melainkan nilainya semakin turun," ujarnya.

Seperti diketahui, bawasannya Pemerintah Provinsi Jateng pada, Selasa (21/11) telah resmi umumkan besaran UMP tahun 2024. UMP naik sebesar 4,02 persen atau sebesar Rp 78.777,31.

Editor


Komentar
Banner
Banner