News

UMP Kalsel Capai Rp3 Juta Lebih, Tengok Kenaikan di Provinsi Lain

Tak hanya Kalimantan Selatan, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Senin (28/11).

Featured-Image
Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP 2023. Sebagian besar masih di bawah 10 persen. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Tak hanya Kalimantan Selatan, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Senin (28/11). Kenaikan di setiap daerah berbeda-beda, tapi dibatasi maksimal 10 persen.

Pengumuman kenaikan UMP Kalsel sekitar 8,38 persen atau senilai Rp3.149.977,65. Kenaikan ini sesuai Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0824/KUM/2022.

Keputusan Gubernur Kalsel tersebut mulai berlaku 1 Januari 2023. Dalam keputusan yang sama, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Kalsel 2023.

Selain Kalimantan Selatan, provinsi juga telah mengumumkan perubahan UMP 2023. Berikut di antaranya seperti dilansir dari berbagai sumber:

1. Banten (6,4 persen)

Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen, atau naik dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280.

Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani 28 November 2022.

Salah satu alasan kenaikan UMP 6,4 persen adalah membantu pemulihan perekonomian nasional. Kenaikan upah ini mulai berlaku 1 Januari 2033.

Sebelumnya diwacanakan UMP Banten naik 6,4 sampai 7,48 persen. Sedangkan unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan naik 13 persen. Kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan naik 5,4 persen.

2. Aceh (7,8 Persen)

Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tertanggal 24 November 2022, serta dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2023.

3. Jawa Timur (7,8 persen)

Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November.

4. Sulawesi Utara (5,2 persen)

Gubernur Olly Dondokambey menetapkan UMP Sulawesi Utara 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.

5. Jambi (9,04 persen)

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.

Kenaikan 9,04 persen tersebut merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen.

6. Jawa Tengah (8,01 persen)

Gubernur Ganjar Pranowo juga menetapkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01 persen berdasarkan putusan Nomor 561/50.

Sebelumnya UMP Jateng 2022 hanya sebesar Rp 1.812.935. Sekarang setelah kenaikan, setiap pekerja wajib dibayar Rp1.958.169,69 atau lebih.

7. DI Jogyakarta

Pemprov DI Jogjakarta menetapkan kenaikan UMP menjadi Rp1.981.782,39. Nominal ini naik 7,65 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.840.915,53.

8. Sumatera Selatan (8,26 persen)

Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022, kenaikan UMP sebesar 8,26 persen atau senilai Rp3.404.177,24 dari tahun sebelumnya.

9. Kalimantan Timur (6,20 persen)

Gubernur Isran Noor menetapkan UMP Kalimantan Timur 2023 sebesar Rp3.201.396,04. Upah ini naik 6,20 persen kalau dibandingkan UMP 2022.

Hal itu ditetapkan dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra yang berlaku mulai 1 Januari 2023.

10. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah memutuskan UMP 2023 naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp4.901.798.

Jumlah ini sesuai dengan yang diusulkan pemerintah sejak rapat dewan pengupahan secara tripartit dengan unsur buruh dan pengusaha.

Editor


Komentar
Banner
Banner