bakabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Selatan naik 4,22 persen pada 1 Januari 2024.
Kenaikan 4,22 persen itu sesuai dengan keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang penetapan UMP Kalsel 2024.
"Naik 4,22 persen atau sebesar Rp132.834. UMP dari Rp3.149.977,65, naik menjadi Rp3.282.812,21," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, Selasa (21/11).
Kendati demikian, persentase kenaikan 4,22 persen ini nyatanya membuat kecewa kalangan pekerja di Kalsel.
Enam hari sebelumnya, ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalsel, Rabu (15/11).
Baca Juga: Perbaikan Titian Segera Rampung, Warga Pulau Bromo Banjarmasin Semringah
Baca Juga: Resmi! UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen
Satu poin yang mereka tuntut kepada pemerintah adalah persentase kenaikan UMP di Kalsel sebesar 15 persen.
"Persentase 4,22 persen ini tidak bisa disebut kenaikan, tapi hanya penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023," ungkap Presidium Aliansi PBB, Yoeyoen Indharto, Selasa (21/11).
"Hitung-hitungannya, ini jauh di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) di Kalsel. Parah. Kami [pekerja] jelas sedih dan kecewa berat," sambungnya.
Namun apa bisa dikata. Keputusan telah ditetapkan. Mewakili pekerja di Kalsel, Yoeyoen mengaku berbesar hati.
"Jika pun kami aksi [lagi], sudah tidak ada peluang untuk menaikkan UMP," ujarnya.
Dia berkata saat ini pihaknya akan konsern untuk melakukan kajian dan konsolidasi mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Kita fokus mengawal kenaikan UMK yang akan diumumkan 30 November ini. Harapan kami, naik 15 persen atau sekitar Rp150.000," tandasnya.