Polda Metro kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Kasatlantas Polresta Banjarmasin Kompol M Taufiq Qurahman menegaskan kepada masyarakat jika ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan tentang surat izin mengemudi (SIM) yang memohon agar dapat berlaku seumur hidup.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan tentang surat izin mengemudi (SIM) yang memohon agar dapat berlaku seumur hidup.
Satuan Lalulintas Polresta Balikpapan terhitung sejak Selasa (15/8) memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas tuna rungu.
Dirlantas Polda Metro Jaya telah membuat rancangan untuk perubahan materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM), bagi para pengendara motor.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyoroti wacana pembuatan dan Perpanjangan SIM gratis.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut telah memberlakukan syarat sertifikat mengemudi untuk mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kewajiban yang harus dimiliki seorang pengendara.
Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM aka turut diliburkan bersamaan dengan cuti bersama, yakni pada 19-25 April 2023.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan teknologi deteksi atau scan wajah saat masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).