bakabar.com, JAKARTA - Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM aka turut diliburkan bersamaan dengan cuti bersama, yakni pada 19-25 April 2023. Lantas, bagaimana nasib para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada masa libur Lebaran 2023?
Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur Lebaran 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberi dispensasi atau keringanan.
Dispensasi perpanjangan SIM itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023.
Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan mulai dari tanggal 19-25 April 2023.
"Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, akan mendapat dispensasi dan melaksanakan perpanjangan SIM mulai dari 26 April-3 Mei 2023," tulis telegram tersebut, dikutip Senin (17/4).
Baca Juga: Jasa Marga Gratiskan Tol Jakarta-Cikampek Selama Musim Lebaran
Jadi, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat Lebaran, akan diberikan dispensasi waktu selama seminggu untuk memproses hal tersebut.
Perlu diingat, bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM sendiri bisa dilakukan di kantor Samsat, SIM Keliling atau melalui online.
Berikut merupakan syarat perpanjang SIM:
- Foto Kopi KTP yang berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Apabila masyarakat belum memiliki surat tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat akan ada biaya tambahan.
Baca Juga: Sambut Musim Mudik Lebaran 2023, Terminal Induk Bekasi Tingkatkan Fasilitas
Biaya pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu, asuransi Rp50 ribu dan tes psikologi Rp60 ribu.
Adapun pemilik SIM yang tidak perpanjang SIM di masa dispensasi yang telah ditentukan, maka harus membuat SIM baru.
Proses penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM.