bakabar.com, JAKARTA - SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu diperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali.
Jika masa berlaku SIM habis, artinya SIM yang dimiliki pengguna kendaraan tidak berlaku lagi.
Selain itu pengguna kendaraan juga perlu melakukan pembuatan SIM baru, jika tak masa berlaku SIM sudah lewat dan tidak diperpanjang.
Soal proses perpanjang SIM, kini bisa dilakukan secara online via aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas POLRI.
Baca Juga: PO Sahaalah Rilis Bus Baru Berkabin Mewah, Trayeknya Jepara-Jakarta
Adapun cara perpanjang SIM secara online juga cukup mudah. Pertama pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Setelah aplikasi terunduh, pemilik SIM bisa melakukan verifikasi kode OTP dan nomor telepon.
Menurut informasi di laman digitalkorlantas.id, pemilik SIM perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Kemudian silakan klik menu SIM lalu pilih menu perpanjangan SIM.
Baca Juga: Promo Beli Mobil Toyota di Awal Tahun, Berhadiah 5 Raize dan 500 Motor
Jika sudah, kalian bisa mengikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan. Selanjutnya bisa lakukan pembayaran untuk perpanjangan SIM.
Setelah proses tersebut, SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang dicantumkan.
Jika data dan dokumen lengkap dan sesuai, SIM akan segera dicetak.
Terakhir, SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS terdekat.
Adapun biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjang SIM A untuk mobil dalam PP tersebut yaitu Rp80 ribu. Sedangkan biaya perpanjang SIM C untuk motor sebesar Rp75 ribu.