Banjarmasin Hits

Hindari Bikin SIM Lewat Calo, Begini Alasan Kasatlantas Polresta Banjarmasin

Kasatlantas Polresta Banjarmasin Kompol M Taufiq Qurahman menegaskan kepada masyarakat jika ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Featured-Image
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Taufiq Qurahman. Foto-apahabar.com/Amrullah

bakabar.com, BANJARMASIN - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Banjarmasin Kompol M Taufiq Qurahman menegaskan kepada masyarakat jika ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) agar sebaiknya melakukan sendiri.

Pasalnya, jika mengurus sendiri biaya pembuatan SIM tersebut terbilang cukup terjangkau dibandingan melalui calo.

"Pembuatan SIM A baru, biayanya Rp 120 ribu, dan SIM C baru Rp 100 ribu, itu tidak termasuk biaya psikologi dan kesehatan," ujarnya, saat di konfirmasi bakabar.com, Jumat (27/10/2023) sore.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan, waktu pembuatan SIM tersebut dalam waktu 15 menit. "Jika semua berkas lengkap pembuatan SIM bisa cepat selesai," katanya.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat Kota Banjarmasin jangan terbiasa membuat SIM melalui calo. Karena hal-hal seperti itu akan membuat percaloan semakin subur.

"Tidak ada alasan untuk pakai calo. Malah masyarakat sendiri yang rugi kalau pakai calo," jelasnya.

Menurut Kompol Taufiq, menggunakan calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli.

"Saya meminta kepada masyarakat bisa mengikuti prosedur yang sudah ada," bebernya.

Kemudian, Ia berpesan, jika ada informarmasi soal pembuatan SIM dari calo, segera laporkan ke pihaknya.

"Pasti kita sikat, kita tidak main-main. Jangan takut, identitas pelapor akan kita jaga kerahasiaannya," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner