Arus Mudik 2023

Jasa Marga Gratiskan Tol Jakarta-Cikampek Selama Musim Lebaran

PT Jasa Marga Japek Selatan (JJS) akan membuka jalur fungsional Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan dan rencananya jalan tersebut tidak dipungut biaya.

Featured-Image
Pembangunan sejumlah proyek infrastruktur yang sebelumnya sempat terhenti pun kini dilanjutkan. Foto-Dok/Jasamarga

bakabar.com, JAKARTA –PT Jasa Marga Japek Selatan (JJS) akan membuka jalur fungsional Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan dan rencananya layanan tersebut tidak dipungut biaya selama musim lebaran.

Tol Japek II Selatan yang dibuka adalah segmen Sadang-Kutanegara-Taman Mekar. Artinya pembangunan jalur tersebut belum sepenuhnya selesai dan pemerintah hanya membuka sebagian jalur.

Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan (JJS) Charles Lendra mengungkapkan tol tersebut dijadikan jalur fungsional untuk mendukung kelancaran arus balik dari arah Bandung menuju Jakarta.

Nantinya, masyarakat memiliki dua opsi. Pertama, SS Sadang hingga SS Kutanegara sepanjang 8,5 Km. Layanan tersebut persis sama seperti yang telah dioperasikan secara fungsional saat Lebaran dan Natal Tahun Baru 2022 lalu.

Baca Juga: Sejumlah Tol Beri Potongan Tarif Selama Mudik Lebaran 2023

Pada rute pertama pengguna jalan dapat menempuh jalur fungsional selama 10 menit dan keluar melalui Gerbang Tol (GT) Kutanegara.

"Serta melanjutkan perjalanan untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Jl. Industri sepanjang 27 km via GT Karawang Barat 2 (tidak dapat mengakses Jalan Layang MBZ)," ujar Charles seperti yang dikutip, Senin (17/4).

Kedua, masyarakat bisa lewat jalan tol fungsional SS Sadang-Kutanegara-Taman Mekar sepanjang 28,5 Km. Melalui jalur fungsional jarak tempuh yang akan dilewati pengguna adalah selama 40 menit dan keluar di akses Taman Mekar.

Kemudian melanjutkan perjalanan melalui Jalan Pangkalan sejauh 16 Km untuk masuk kembali ke Tol Jakarta-Cikampek menuju arah Jakarta melalui GT Karawang Barat 2. Rute pertama dan kedua ini sama-sama tidak dapat mengakses Jalan Layang MBZ.

Baca Juga: Korlantas Polri Sebut 9 Titik Jalan Tol Ini Rawan Kecelakaan

Pihak JJS mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melalui jalur tersebut. Alasannya kondisi jalan tol pada rute kedua relatif berbeda dengan rute pertama yang kondisinya lebih lengkap.

Pada rute pertama yaitu SS Sadang hingga SS Kutanegara, telah beberapa kali disiapkan untuk fungsional, sehingga jalur tersebut memiliki jumlah fasilitas yang lebih memadai dibandingkan pada rute kedua.

"Akses masuk jalan tol ini juga masih sama, baik rute pertama maupun rute kedua, yaitu melalui Km 77+100 Jalan Tol Cipularang atau SS Sadang arah Jakarta," jelasnya.

Meskipun jalur fungsional Tol Japek II Selatan digratiskan, para pengguna jalan tetap harus membayar tarif tol untuk Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Baca Juga: Waspada! Ruas Jalan Tol Semarang-Solo Lokasi Kecelakaan Karambol Disebut Blackspot Area

Pengguna dapat melalui jalur tersebut jika ingin melakukan perjalanan dari GT di Jalan Tol Padaleunyi. Untuk nominal yang dikenakan sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Tol Cipularang.

Hal yang sama juga diberlakukan di GT Kutanegara yang berada di rute satu atau di gerbang tol temporer yang berada di rute 2.

Keberadaan Jalan Tol Japek II Selatan yang telah beroperasi secara fungsional akan berfungsi untuk mendistribusikan volume lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Lebih tepatnya di Susun (SS) Dawuan KM 66 yang merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung yang melewati jalan Tol Cipularang, serta arus lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek Diskon untuk Pemudik yang Berangkat Lebih Awal

Untuk menyukseskan rencana tersebut, pihak Jasa Marga telah menyampaikan rekomendasi pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan kepada pihak Kepolisian.

"Hal itu berdasarkan sejumlah indikator, kepadatan di SS Dawuan Km 66, kepadatan antrean di GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang serta tidak adanya kepadatan lalu lintas pada jalan nasional setelah akses keluar dari jalur fungsional," pungkasnya.

Perlu diperhatikan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan hanya bisa dilewati oleh kendaraan golongan I non bus dan non truk dengan aturan kecepatan maksimum kendaraan adalah sebesar 40 Km/Jam.

Editor
Komentar
Banner
Banner