bakabar.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kewajiban yang harus dimiliki seorang pengendara.
SIM A diperlukan untuk pengendara mobil, sedangkan SIM C diperlukan untuk pengendara motor.
Pengendara yang kedapatan tidak membawa atau memiliki kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK saat berkendara, akan dianggap sebagai suatu pelanggaran, hingga bisa diberikan sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang).
Masa berlaku sebuah SIM adalah sebanyak 5 tahun. Sebelum lewat dari masa berlakunya, pengendara harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM-nya.
Baca Juga: Toyota dan Daimler Truck Merger untuk Kembangkan Kendaraan Hidrogen
Besaran tarif pembuatan SIM juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berapakah biaya perpanjangan SIM A dan C bagi pengendara? Berikut rinciannya:
SIM A
Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tersebut, pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000.
SIM C
Sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2016, SIM C dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kubikasi mesin motor.
Ketiganya ialah SIM C untuk motor dengan mesin hingga 250 cc, SIM C1 untuk motor dengan mesin 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor dengan mesin di atas 500 cc.
Sementara itu, tidak ada pembeda dari segi biaya ketiganya, yaitu Rp100.000.
Baca Juga: Tren Modifikasi Mobil Masa Kini, Bergaya Minimalis Semakin 'Manis'
Selain biaya pembuatan SIM, ada baiknya mengetahui juga berapa biaya untuk perpanjangan SIM A dan C, yang harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Untuk SIM A, biaya yang dibebankan untuk melakukan perpanjangan ialah Rp80.000.
Sementara itu, untuk semua golongan SIM C biaya perpanjangan yang dibebankan kepada pengendara adalah sebesar Rp75.000.