bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memohon agar dapat berlaku seumur hidup.
Seperti yang diketahui, SIM saat ini berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlakunya habis, maka pengendara harus memohon atau mengurus untuk memperpanjangnya kembali.
MK menilai SIM tetap harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Dalam pertimbangannya itu, MK menilai SIM tidak dapat disamakan dengan kartu tanda penduduk (KTP), karena fungsi keduanya berbeda.
Baca Juga: 5 Lokasi Perpanjang SIM Efisien Tanpa Antre di Jakarta
Pengamat Keselamatan dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menyetujui keputusan MK tersebut. Menurutnya, kompetensi mengemudi seseorang harus terus dievaluasi.
"Bagus, keputusan (yang) benar. Karena kompetensi pengemudi tidak selamanya flat dari tahun ke tahun, pasti menurun sesuai dengan faktor usia, keterampilan, aturan, dan teknologi," ujar Sony saat dihubungi bakabar.com, Senin (18/9).
Ia pun menyatakan seharusnya malah pengendara diperbarui SIM-nya setiap tahunnya.
"Sehingga harusnya (memang) diasesmen setiap tahunnya. Tapi karena banyaknya pemohon dan sudah memiliki dasar yang cukup, maka idealnya dilakukan pembaruan terhadap SIM setiap 2-5 tahun sekali," ungkapnya.
Baca Juga: Mercedes-Benz EQE Kecelakaan di Tol, Pakar: Pentingnya Buku Panduan
Selain itu, ia pun mencermati bahwa pembaruan SIM harus tetap memperhatikan dari sisi peraturan yang ada. Dengan begitu, akan ada hasil setiap ada hal baru yang diterapkan.
"Pembenahan tetap harus ditingkatkan dari sisi peraturan dan sistem asesmen sesuai dengan kemajuan jaman. Sehingga, setiap pembaruan ada hal baru yang bisa dibagikan," katanya.
Terakhir, pertimbangannya untuk SIM yang tidak berlaku seumur hidup adalah menurutnya dari data kecelakaan yang ada, menyebutkan setidaknya ada 75% yang disebabkan oleh faktor pengemudinya.