bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (15/9).
Kehadiran Bus SIM keliling ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Jumat.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Untuk lokasi yang disiapkan diantaranya, wilayah Jakarta Timur ada di Mall Grand Cakung, dan wilayah Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.
Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Selatan ada di LTC Glodok dan Mall Citraland, sementara wilayah Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.