SIM gratis

Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis, INDEF: Bagus Jika Diwujudkan

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyoroti wacana pembuatan dan Perpanjangan SIM gratis.

Featured-Image
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto: dok.Polri)

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyoroti wacana pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) gratis.

Ia berpandangan wacana tersebut sangat mungkin direalisasikan. Terbukti, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dahulunya dikenakan biaya, sekarang dinyatakan gratis.

"Dulu DKI Jakarta KTP kan bayar, sekarang gratis. Akan bagus banget kalau itu dilakukan," ujarnya kepada bakabar.com, Minggu (16/7).

Wacana kebijakan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, tentu saja berpotensi menghilangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Terlebih Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan SIM di Polri jumlahnya mencapai Rp1,2 triliun pada 2022.

Baca Juga: Wacana Perpanjangan SIM Gratis, INDEF: Memang Sudah Seharusnya

Sebanyak 60 persen atau Rp650 miliar disebut berasal dari PNBP perpanjangan SIM, sisanya, yaitu 40 persen atau Rp550 miliar dari PNBP penerbitan SIM baru.

Kendati demikian, Tauhid menegaskan bahwa pemasukan anggaran negara dari PNBP seharusnya tidak hanya berpatok dari baiaya pembuatan SIM saja. Sebab, kepentingan masyarakat secara luas seharusnya menjadi prioritas.

Artinya, apabila kebijakan gratis pembuatan dan perpanjangan SIM benar-benar terealisasi, maka seluruh kalangan masyarakat sangat terbantu. Alasannya, membuat dan memperpanjang SIM tidak dipungut biaya alias gratis.

"Ya menurut saya sih kenapa tidak. Kan APBN tidak harus bersumber dari satu saja. Juga nanti Kementerian Keuangan bisa mengalokasikan dari sumber lain," jelasnya.

Baca Juga: PNBP SIM, Kemenkeu Akan Koordinasi dengan Kepolisian

Tauhid berharap, kebijakan tersebut dapat diwujudkan oleh pemerintah tanpa harus mengurangi kualitas pelayanan terhadap masyarakat. "Ini sangat bagus sekali karena mengurangi beban masyarakat. Saya rasa ini akan sangat positif bagi masyarakat luas," terangnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman memberi usulan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. 

Menurutnya, apabila SIM diberlakukan selama lima tahun dan masyarakat harus melakukan pemutakhiran masa berlaku, dikhawatirkan praktik itu menjadi ladang 'cari duit' bagi pihak tertentu di instansi kepolisian.

"Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup." ucapnya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Rabu (5/7).

Editor
Komentar
Banner
Banner