bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu di Jakarta, Rabu (12/7).
Isa menjelaskan pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.
Baca Juga: PT Timah Setor Pajak dan PNBP Rp 124,7 Miliar di Triwulan I 2023
Terlebih, sambung Isa, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa.
Meski demikian, Isa mengungkapkan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Korlantas Tegaskan Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Tak Berlaku Bagi Motor
“Dalam hal ini, PNBP SIM ini jadi tantangan kami untuk terus meninjau, apakah ini kebutuhan dasar atau layanan ekstra untuk masyarakat,” jelas Isa.
Diketahui, usulan penghapusan penerbitan SIM dari PNBP diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Usulan tersebut berangkat dari kekhawatiran penyelewengan yang mungkin terjadi demi memenuhi target PNBP, misalnya penerbitan SIM untuk masyarakat yang tidak memenuhi standar kelulusan pengajuan SIM.