Polemik Pembuatan SIM

Korlantas Tegaskan Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Tak Berlaku Bagi Motor

Kewajiban penyertaan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM baru, hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Motor tidak termasuk.

Featured-Image
Dirregident Korlantas Brigjen Yusri Yunus (kiri) bersama Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) melakukan konferensi pers terkait aturan baru pembuatan SIM (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregrident) Korlantas Brigjen Yusri Yunus mengatakan aturan mengenai kewajiban sertifikat mengemudi hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yusri usai ramainya pembicaraan dipublik terkait dengan kewajiban penyertaan sertifikat mengemudi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas,” kata Yusri Yunus kepada awak media, Kamis (22/6).

Baca Juga: Sertifikat Mengemudi Jadi Alat Korupsi Polisi dengan Penerbit

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan saat ini sekolah mengemudi hanya mayoritas mengajarkan untuk mengemudi roda empat.

Namun, terkait dengan kewajiban sertifikat mengemudi tersebut, masih belum diberlakukan dan masih dikaji oleh pihaknya.

“Saya tahu teman-teman ini frammingnya ‘wah nanti motor’, belum. Ke depan yang kita prioritaskan roda empat keatas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” jelasnya.

“Ramai sekali tentang (aturan) sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji,” ungkapnya menambahkan.

Baca Juga: Begini Alasan Lengkap Polisi Bikin SIM Pakai Sertifikat

Kendati demikian, Ia menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menyusun aturan turunan terkait dengan peraturan polisi tersebut.

Yusri juga mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasikan aturan baru tersebut sebelum diberlakukan.

“Aturannya sudah ada, karena harus dibuat aturan-aturanya di bawahnya lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dirinya belum dapat memastikan kapan rencana aturan kewajiban sertifikat tersebut diberlakukan. Yusri hanya mengatakan diupayakan sesegera mungkin.

“Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner