Polemik Sertifikat SIM

Sertifikat Mengemudi Jadi Alat Korupsi Polisi dengan Penerbit

Langkah penerbitan sertifikat itu jadi cela baru polisi berlaku korup.

Featured-Image
Kapolri menyoroti ujian membuat angka delapan dalam pembuatan SIM C. Foto: MotorPlus

bakabar.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Budiman Ginting menyoroti peraturan baru Polri terkait sertifikat Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah penerbitan sertifikat itu jadi cela baru polisi berlaku korup.

Budiman menyebutkan jika syarat dikeluarkannya SIM adalah sertifikat mengemudi, agar Polri menyediakan fasilitas untuk itu seperti sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Baca Juga: Pembuatan SIM dengan Sertifikat, Pemohon: Makin Ribet Saja!

"Jangan nantinya peraturan yang dibuat hanya menguntungkan bagi yang bekerja sama dengan pihak Polri," ucap Budiman. Seperti dilansir antara. Kamis (22/6).

Guru Besar Fakultas Hukum USU itu mengatakan di sini harus ada ketegasan, siapakah yang boleh penyelenggara sekolah mengemudi atau kursus mengemudi, sehingga atas dasar itu diberikan sertifikat.

Artinya dalam hal ini, jangan sertifikat menjadi alat untuk korupsi aparat kepolisian dengan pihak penyelenggara.

Baca Juga: Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi jadi Syarat Pembuatan SIM

"Akhirnya jual beli sertifikat mengemudi menjadi bursa jual beli sertifikat di masyarakat," kata mantan Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Budiman menambahkan peraturan baru Polri mengeluarkan persyaratan sertifikat mengemudi bagi pribadi yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM), seharusnya hanya berlaku bagi yang baru mau mengurus SIM.

"Sedangkan bagi warga memperpanjang berlakunya surat izin mengemudi (SIM) tidak perlu sertifikat mengemudi," ucap Budiman.

Syarat membuat SIM C terbaru yakni mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau mengisi formulir secara elektronik.

Melampirkan foto copy KTP elektronik bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi bagi warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Begini Alasan Lengkap Polisi Bikin SIM Pakai Sertifikat

Menyertakan foto copy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.

Editor


Komentar
Banner
Banner