Polemik Sertifikat SIM

Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi jadi Syarat Pembuatan SIM

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut telah memberlakukan syarat sertifikat mengemudi untuk mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Featured-Image
Arsip foto - Seorang pemohon surat ijin mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satpas 1221 Pasar Segar, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut telah memberlakukan syarat sertifikat mengemudi untuk mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yusri mengaku syarat tersebut merupakan aturan lama yang kembali akan diberlakukan.

"Sudah lama soal itu (Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi) sebelum ada Perpol (Peraturan Kepolisian) 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri, Minggu (18/6).

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas dalam Pengamanan Duel Indonesia-Argentina, Yuk Simak!

Yusri mengaku pemberlakuan syarat sertifikat mengemudi mempertimbangkan angka kecelakaan yang kian meningkat.

Maka diharapkan peningkatan pengetahuan dan etika berkendara menjadi upaya untuk menekan angka kecelakaan.

"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanannya agar masyarakat ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," ujarnya.

Baca Juga: Korlantas Kembali Berlakukan Skema Lalu Lintas One Way dan Contraflow

"Korlantas masih menyusun petunjuk teknis terkait penerapan aturan ini," pungkasnya.

Merujuk Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Poin 3 berbunyi perlunya melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

"Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan," tulis dalam Perpol nomor5/2021 ayat 3a.

Sementara, bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b.

Editor


Komentar
Banner
Banner