bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat kebijakan baru bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Mereka yang ingin membuat SIM harus menyertai sertifikat mengemudi yang dikeluarkan dari sekolah mengemudi berstandar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC), selain dari data data diri dan pembayaran administrasi.
Pandi(25) salah satu pemohon SIM yang ditemui bakabar.com, di Satpas SIM Daan mogot Jakarta Barat mengatakan kebijakan pembuatan SIM dengan sertifikat mengemudi menyusahkan bagi para pemohon baru.
“Makin ribet aja ya mau bikin SIM, harus ada sertifikat itu. Kita jadi harus mengurus setifikat lagi untuk bikin SIM saja” ujar Pandi dalam keterangannya ditemui bakabar.com di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Baca Juga: Urus Perpanjangan Surat Mengemudi Cepat, Ini 5 Lokasi Bus SIM Keliling
Hal serupa juga dikatakan Dimas (34) seorang pemohon SIM Di Satpas SIM Daan Mogot. Karena aturannya sudah berlaku, ia harus mengurus mengurus sertifikat mengemudi terlebih dahulu sebelum membuat SIM.
“Pertama sudah datang ke sini (Satpas SIM) tapi gak diterima karena sertifikat mengemudinya tidak ada,” ungkap Dimas.
Dimas berharap, persyaratan pembuatan SIM dengan sertifikat mengemudi seharusnya bisa ditiadakan.
“Ngapain juga pake sertifikat kalo kota emang sudah bisa mengendarai kemdaraan, dari dulu kan memang engga pakai sertifikat.” ujarnya.
Baca Juga: Mudik Aman, Terminal Lebak Bulus Periksa Kesehatan Sopir Saat Mengemudi
Sementara itu Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya telah menerapkan sertifikat mengemudi menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan sertifikat itu guna menunjukkan apabila calon pembuat SIM telah mahir berkendara.
"Tentunya sudah kita terapkan juga. Cuma sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," ujar Latif Usman.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner Sundul Polantas di Cengkareng
Latif menjelaskan dalam kebijakan pembuatan SIM yang baru sebatas ujian bersifat sementara, keahlian pengemudi harus dibuktikan lewat sertifikasi yang di keluarkan secara resmi oleh pihak terkait.
"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," ujarnya.
Latif menjelaskan sertifikat tersebut harus dikeluarkan dari sekolah mengemudi berstandar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
Baca Juga: Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi jadi Syarat Pembuatan SIM
Diketahui ISDC merupakan sebuah perusahan jasa bidang keselamatan berkendara (safety riding dan defensive driving) untuk berbagai jenis kendaraan.
"Iya wajib menyertakan itu. Ya tentu kita ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut,” ujarnya.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum kata Latif hingga saat ini diterapkan akan wajib menyertakan sertifikat mengemudi yang Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.