News

Urus Perpanjangan Surat Mengemudi Cepat, Ini 5 Lokasi Bus SIM Keliling

Polda Metro Jaya tetap menyediakan lima lokasi SIM Keliling untuk akses pengurusan perpanjangan SIM di Jakarta.

Featured-Image
Bus SIM Keliling di sebuah lokasi di Jakarta Timur.Foto: Polda Metro.

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat (3/3) untuk kelancaran kepengurusan perpanjangan SIM.

Pengerahan bus SIM Keliling ini bertujuan membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu. Seperti biasa Dirlantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima lokasi bus SIM Keliling.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya lokasi layanan SIM Keliling tersebut berada di Mall Grand Cakung - Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata - Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland - Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng - Jakarta Pusat.

Baca Juga: Perpanjang Surat Mengemudi, Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga masyarakat punya waktu yang cukup untuk menyiapkan dokumen dan mengurus perpanjangan SIM lebih efisien.

Dokumen yang harus dibawa saat megurus SIM yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM dan SIM aslinya, formulir permohonan dan mengikuti cek kesehatan di lokasi gerai.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Dilakukan di 5 Lokasi Ini

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Editor


Komentar
Banner
Banner