bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, Senin (11/9).
Bus SIM Keliling ini akan mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara warga Jakarta yang akan kadaluwarsa.
Mengutip akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Bus SIM Keliling akan tersebat di empat wilayah DKI Jakarta. Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk wilayah Jakarta Timur Bus IM Keliling ditempatkan di Mall Grand Cakung, wilayah Jakarta Selatan berlokasi di Halaman TMP Kalibata, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Barat di Mal Citraland dan wilayah Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Awas Kadaluwarsa, Polda Metro Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta
Adapun persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Masa Berlaku Mau Habis, Ini 5 Lokasi Sim Keliling
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara untuk ntuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.