Lokasi SIM Keliling

Awas Kadaluwarsa, Polda Metro Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta

Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik DKI Jakarta

Featured-Image
Layanan SIM Keliling. Foto: Dok. Kompas.

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik DKI Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan jadwal yang diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro, jadwal layanan ini tersebar di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Kemudian di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.

Layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Editor


Komentar
Banner
Banner