bakabar.com, JAKARTA - Warga Jakarta yang ingin melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa antre panjang di Kantor Samsat bisa melakukannya di bus SIM Keliling yang disiapkan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
Pada Rabu (1/3), Dirlantas menyiapkan lima lokasi layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang akan memudahkan akses pada masyarakat yang mengurusnya.
Melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB. Lokasinya yakni Mal Grand Cakung - Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata - Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mal Citraland - Jakarta Barat dan Kantor Pos Lapangan Banteng - Jakarta Pusat.
Baca Juga: Perpanjang Surat Mengemudi, Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Perlu menjadi catatan bahwa dokumen yang diperlukan disertakan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum melewati masa berlaku alias mati.
Baca Juga: Cek, Polda Metro Sediakan 4 Titik SIM Keliling di Jakarta
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.