sim keliling

Perpanjang Surat Mengemudi, Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Dirlantas mempersiapkan lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin (27/2)

Featured-Image
Layanan SIM Keliling. Foto: Dok. Kompas.

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah akses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masyarakat.

Pada hari ini, Senin (27/2) Dirlantas menyediakan Bus SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. layanan ini akan mulai dilakukan pada pukul 8.00 – 14.00 WIB.

Mengutip akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan SIM Keliling akan disiapkan di Mall Grand Cakung - Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata - Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland - Jakarta Barat dan Kantor Pos Lapangan Banteng - Jakarta Pusat.

Baca Juga: Perpanjang SIM Hanya Sejam, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Adapun dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku untuk pengguna mobil penumpang dan motor.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Jakarta, Catat 5 Lokasinya!

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Editor


Komentar
Banner
Banner